Senin, 03 April 2017

Kode Etik Profesi (TEKNIK SIPIL)

   Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip- Prinsip Etika Profesi :
1.   Tanggung jawab
 a.  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
     b.  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.   Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.   Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri. 
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
          1.   Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
          2.   Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
          3.   Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan 
               profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Proyek konstruksi telah dikritik karena kurang mencapai dalam hal kepuasan klien mengenai layanan yang diberikan oleh anggota tim konstruksi.Proyek kurang menghormati hal ini yang kemungkinan akan menghasilkan kinerja buruk profesional konstruksi. Federasi survei pada tahun 1997, misalnya, telah menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga klien tidak puas dengan kinerja kontraktor dan konsultan. Selanjutnya, klien juga tidak puas dengan kinerja arsitek. Oleh karena itu, evaluasi kinerja pembangunanpada proyek-proyek penting. Ada banyak penelitian tentang konstruksi, dengan fokus pada aspek yang berbeda dari pengaruh mereka terhadap kinerja proyek. Ini mencakup evaluasi kinerja kontraktor, menyelidiki kebutuhan klien selama proses pembangunan, membahas peran arsitek dan mengidentifikasi keterampilan inti untuk surveyor. Namun, ada kurangnya penelitian membahas isu-isu etika profesi konstruksi.
Etika merupakan masalah penting bagi para profesional Sebuah profesi sebagian besar melayani kebutuhan publik. Profesi hanya bisa bertahan jika publik masih memiliki keyakinan padanya. Bagi sebuah profesi untuk mendapatkan kepercayaan publik tergantung pada dua elemen penting, yaitu pengetahuan profesional dan perilaku etis. Oleh karena itu, biaya ketidaktahuan tentang etika berpotensi sangat tinggi. Selain dari mempengaruhi pada profesional sendiri, juga dapat memberi dampak yang signifikan pada kualitas layanan yang disediakan dan juga pada persepsi publik dan citra profesi. Menurut penelitian yang dilakukan di Hong Kong, kesalahan antara praktisi konstruksi telah menyebabkan citra industri memberikan standar pekerjaan yang buruk dan banyaknya malpraktek. Para pelanggar etika konstruksi seperti praktisi dan profesional telah menyebabkan perhatian pemerintah dan kepedulian. Sebuah tingkat kinerja serta etika  yang tinggi menunjukkan tingkat kinerja yang profesional dan  karenanya, tingkat ketidakpuasan dari klien rendah. Meskipun ada literatur pada kinerja konstruksi dan ketidakpuasan klien, etika profesional hampir pada tingkat yang rendah.
Partisipasi surveyor di industri konstruksi meliputi keseluruhan proyek siklus sebagai surveyor kuantitas, surveyor praktek umum dan surveyor bangunan telah spesialisasi yang berbeda. Meskipun Royal Institution Chartered Surveyors (RICS) memiliki Kerajaan Charter status, persepsi masyarakat umum survei profesional yang rendah. Mereka berpikir surveyor yang menawarkan jenis pelayanan yang sama seperti agen perumahan dan juga memiliki tingkat yang sama kepercayaan dan profesionalisme Peraturan RICS Profesional dan Departemen Perlindungan Konsumen telah melaporkan mereka ditangani dengan sekitar 2.700 kasus kesalahan profesional yang melibatkan surveyor di Inggris yang tidak pernah mencapai Profesional Melakukan Panel.Namun, Panel masih harus menyeberang melalui sejumlah besar pelanggaran peraturan, rekening pelanggaran, keluhan tentang penanganan masalah prosedur dan konflik.
Kurang dari 10% kasus mencapai Disiplin Panel, dan nama-nama yang dilaporkan dalam Bisnis RICS hanya ujung dari peraturan gunung Steven Gould, Direktur Peraturan RICS telah menyuarakan keprihatinannya, "RICS harus sangat khawatir bahwa masih ada beberapa perusahaan survei yang tampaknya tidak memahami dasar-dasar tentang cara menangani uang klien. Tidak ada niat untuk melakukan hal yang salah tapi pada saat yang sama, tidak ada pemahaman tentang bagaimana melakukan mereka benar dan tidak nyata pengakuan bahwa dalam skenario terburuk; tindakan-tindakan tertentu bisa sangat merusak 'kepentingan' klien. Hal ini semakin menegaskan perlunya penelitian pada etika profesional surveyor.
Sebagian besar (90%) berlangganan Kode Etik profesional dan banyak (45%) memiliki Kode Etik Perilaku dalam organisasi yang mempekerjakan mereka, dengan mayoritas (84%) mempertimbangkan praktik etika yang baik menjadi tujuan organisasi penting. 93% dari responden setuju bahwa "Etika Bisnis" harus didorong atau diatur oleh "Pribadi Etika", dengan 84% responden menyatakan bahwa keseimbangan dari keduabpersyaratan klien dan dampak pada masyarakat harus dipertahankan. Tidak ada responden mengetahui adanya kasus majikan berusaha untuk memaksa mereka karyawan untuk memulai, atau berpartisipasi dalam, perilaku yang tidak etis. Meskipun demikian, semua responden telah menyaksikan atau mengalami beberapa derajat perilaku tidak etis, dalam bentuk perilaku tidak adil (81%), kelalaian (67%), konflik kepentingan (48%), kolusi (44%), penipuan (35%), kerahasiaan dan kepatutan melanggar (32%), penyuapan (26%) dan pelanggaran etika lingkungan (20%).
Untuk profesi membangun dan merancang, nilai tak terhitung kehidupan manusia tuntutan tidak kurang dari pertimbangan moral tertinggi dari mereka yang mungkin resiko sebaliknya (Mason, 1998: p2 Insinyur, arsitek, manajer proyek dan kontraktor, oleh karena itu, memiliki hak dasar nurani profesional (Martin dan Schinzinger, 1996). Sebuah aspek penting dari etika dalam industri konstruksi "Etika pribadi" - sering ditafsirkan oleh para profesional konstruksi sebagai hanya mengobati lain dengan tingkat yang sama kejujuran bahwa mereka ingin diperlakukan (Badger dan Gay, 1996). Telah menyarankan, bagaimanapun, bahwa profesional pada umumnya cenderung percaya bahwa kewajiban mereka untuk klien mereka jauh lebih besar daripada tanggung jawab mereka kepada orang lain, seperti publik (Johnson, 1991: p28 Ada juga beberapa kasus di mana kritik telah dibuat mengenai kepatuhan terhadap standar etika, tidak ada yang lebih dari keracunan asbes skandal yang mempengaruhi banyak pekerja pada 1960-an (Coleman, 1998:p70)
Hari ini, profesional bangunan mendapatkan integritas dan kehormatan sampai batas tertentu melalui profesional badan-badan seperti Australian Institute of Building (2001) yang misinya termasuk yang dari mencerminkan anggotanya '"... cita-cita untuk pendidikan, standar dan etika...". Ini diwujudkan dalam kode praktek yang mendefinisikan peran dan tanggung jawab profesional (Harris et al, 1995) dan merupakan landasan apapun. Meskipun banyak laporan independen dan investigasi dilakukan dan menegaskan bahwa asbes itu berakibat fatal, penggunaan dalam industri bangunan tetap sangat tinggi sampai penggunaan itu benar-benar dilarang (Coleman, 1998). Program etika (Calhoun dan Wolitzer, 2001). Tentu saja, kode saja cukup untuk memastikan perilaku etis dan mereka perlu dilengkapi dengan penugasan tanggung jawab fungsional (misalnya, etika perwira) dan majikan pelatihan.
Efektivitas ini telah menjadi obyek paling penelitian empiris sampai saat ini, dengan penekanan khusus pada tender kolusif, yang didefinisikan sebagai "perjanjian ilegal antara peserta tender yang menghasilkan tawaran yang tampaknya kompetitif, penetapan harga, distribusi atau pasar skema yang menghindari semangat bebas kompetisi dan menipu klien "(Zarkada-Fraser, 2000) dan termasuk tawaran-potong tawaran-belanja, harga tutup, biaya tersembunyi dan komisi dan kompensasi untuk peserta tender yang gagal (Ray et al, 1999; Zarkada-Fraser dan Skitmore, 2000) bersama-sama dengan "penarikan" (Zarkada, 1998: p36) di mana sebuah tenderer menarik tawaran mereka setelah berkonsultasi dengan peserta tender lainnya. 

Asosiasi Profesi

KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar