Berbagai sudut pandang dapat
digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua
sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
1. Pembangunan pedesaan dipandang
sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan
kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur
tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang
waktu yang panjang.
2. isi yang lain memandang bahwa
pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh
masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
3. Pembangunan desa adalah proses
kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek
kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik
Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh
pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam
menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan antar pelaku
pembangunan.
2. Menjamin sinkronisasi dan sinergi
dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
4. Mengoptimalkan Partisipasi
Masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan
Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kebijakan perencanaan pembangunan
desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau
dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang
mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat
mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.
Pembagian Desa Berdasarkan Tahap
Pembangunannya
Sebelum mengetahui kebijakan yang
harus dibuat dalam pembangunan sebuah desa maka harus dikenali terlebih dahulu
jenis desanya. Oleh karena itu, akan dipaparkan desa berdasarkan tahap
pembangunannya sebagai berikut:
Belum mengalami sentuhan perubahan
kebudayaan (sivilisasi) manusia. Contoh: desa-desa di Irian Jaya, penduduknya
masih menggunakan koteka, desa-desa masyarakat tertinggal di Riau dan Jambi
(Orang Sakai), Desa-desa orang baduy di Jawa Barat dan desa-desa masyarakat
Dayak di Kalimantan dengan cara bertani berpindah-pindah. Ciri-cirinya antara
lain:
·
Masyarakat terisoler, belum
bersentuhan dengan kehidupan modern atau sangat sedikit bersentuhan
·
Cara bertani sangat primitif,
menanam ubi, berburu, bakar hutan, pertanian berpindah-pindah
·
Belum ada yang bersekolah atau baru
mulai satu-satu.
·
Kebanyakan masih memakai alat-alat
primitive buatan tangan
·
Keper cayaan umumnya belum agama,
tetapi masih berupa aliran kepercayaan
Beberapa ciri-cirinya;
·
Sudah mengalami sentuhan dengan
kehidupan modern, tetapi adopsi kebudayaan baru lambat, umumnya terisolir
·
Tingkat kemajuan lambat, masih tahap
prakapitalis
·
Pertumbuhan produksi hamper nol atau
stagnan
·
Masih kuat memegang tradisi lamat,
adat istiadat, ritual yang berakar dalam
·
Kehidupan kelompok cukup kuat; masih
ada hubungan patron clien alam kepemimpinan desaatau pemimpin marga, tokoh adat
atau pedagang desa dan tuan tanah desa.
·
Sudah ada kepala desa diangkat
pemerintah atau dipilih maasyrakat, namun kalu tidak sesuai pola hubungan
patron klien kurang berhasil.
·
Pendidikan lemah dan adopsi
tegnologi baru dan hubungan dengan dunia luar lemah.
·
Sebagian besar desa tradisional
masyarakatnya bersifat subsistem atau produksi untuk pasaar belum berkembang.
·
Penggunaan uang masih terbatas. Alat
menabung masih fisik, seperti ternak atau emas. Juga berkeinginan menabung
masih rendah.
Ciri-cirnya adalah:
·
Kontak dengan dunia luar sudah cukup
besar, seperti ke pasar, ke sekolah bekerja ke kota/ tempat lain atau melalui
perpindahan penduduk, termasuk urbanisasi.
·
Banyak mengadopsi tegnologi baru,
siap menerima pembaharuan, penyuluhan dan pendidikan
·
Produktivitas kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
·
Proses produksi sedang mengalami
perubahan cukup berat, melalui adopsi tegnologi
·
Komersialisasi sudah cukup tinggi,
pasar digunakan untuk menjual hasil dan membeli input produksi
·
Penggunaan tenaga kerja luar dan
adanya pasar upah tenaga kerja mulai berkembang
·
Tabungan berkembang dan sebagian
dalam bentuk ruang.
Ciri-cirinya:
·
Memanfaatkan tegnlogi baru
·
Produksi berorientasi pasar.
Sebagian besar dijual untuk pasar sehingga jenis komoditi yang diproduksi
selalu disesuaikan dengan keadaan harga pasar. Tujuan produksi adalah untuk
memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
·
Mulai menerapkan sistem Agribisnis
Paradigma Pertanian berubah menjadi Agribisnis dan Agroindustri dan perdagangan
berkembang.
·
Masyarakat sangat menghargai
pedidikan, bersedia melakukan human investment
·
Masyarakat sudah mengadopsi
kehidupan di kota. Perbedaannya kegiatan ekonominya adalah berbasis pedesaan
seperti pertanian, industry desa, pertambangan, pariwisata dan lain-lain.
Upaya Meningkatkan Kualitas
Perencanaan Pembangunan di Tingkat Desa
Paradigma lama pembangunan perdesaan
pada masa sebelum era otonomi adalah bagaimana melaksanakan program-program
pemerintah yang datang dari atas. Program pembangunan desa lebih banyak dalam
bentuk proyek dari atas, dan sangat kurang memperhatikan aspek keberlanjutan
pembangunan desa dan partisipasi masyarakat. Sebagian besar kebijakan
Pemerintah bernuansa “top-down”, dominasi Pemerintah sangat tinggi, akibatnya
antara lain banyak terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan aspirasi
masyarakat, tidak sesuai dengan potensi dan keunggulan desa, dan tidak banyak
mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan lokal.
Kurang terakomodirnya perencanaan
dari bawah dan masih dominannya perencanaan dari atas, menurut Asmara, H.,
(2001) adalah karena kualitas dan hasil perencanaan dari bawah lemah, yang
disebabkan beberapa faktor antara lain:
1. Lemahnya kapasitas lembaga-lembaga
yang secara fungsional menangani perencanaan;
2. Kelemahan identifikasi masalah
pembangunan;
3. Dukungan data dan informasi
perencanaan yang lemah;
4. Kualitas sumberdaya manusia
khususnya di desa yang lemah;
5. Lemahnya dukungan pendampingan dalam
kegiatan perencanaan, dan
6. Lemahnya dukungan pendanaan dalam
pelaksanaan kegiatan perencanaan khususnya di tingkat desa dan kecamatan.
Sasaran Pembangunan Desa
Pembangunan desa hendaknya mempunyai
sasaran yang tepat, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan
secara efektif dan efisien. Beberapa sasaran yang dapat dikembangkan atau
dicapai dalam suatu pembangunan desa adalah sebagai berikut:
a. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
Pembangunan ekonomi kerakyatan pada intinya adalah mengelola seluruh potensi
ekonomi yang menguasi hajat hidup orang banyak dengan menerapkan prinsip atau
asas ekonomi kerakyatan.
Program-program pembangunan ekonomi
kerakyatan yang dapat dikembangkan di desa adalah:
1. Program Pemberdayaan Usaha Kecil
Perdesaan dengan kegiatan berupa penyediaan kredit tanpa bunga.
2. Pembangunan pertanian dalam arti
luas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan
petani, nelayan dan peternak
3. Pengembangan dan pemberdayaan
koperasi serta pengusaha mikro kecil dan menengah melalui pembinaan pengusaha
kecil, pengembangan industri kecil dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi
desa.
4. Pengembangan potensi dan pemanfaatan
teknologi tepat guna dalam rangka menunjang industri kecil perdesaan.
b. Pengembangan Sumberdaya Manusia yang
handal
Sumber Daya Manusia memegang peranan
penting dalam proses pembangunan desa. Semakin tinggi kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) maka semakin mendorong kemajuan suatu desa. Program-program yang
dapat dikembangkan diantaranya:
1. Program pengembangan pendidikan
2. Program peningkatan pelayanan
kesehatan
3. Pembinaan generasi muda, seni
budaya, pemuda dan olah raga
4. Program perluasan lapangan kerja dan
kesempatan kerja.
5. Pembinaan kehidupan beragama
6. Peningkatan kualitas dan kuantitas
pelayanan masyarakat
c. Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Pembangunan infrastruktur diharapkan
mampu mendukung prioritas pembangunan lainnya, khususnya pengembangan ekonomi
kerakayatan dan peningkatan kualitas SDM. Program pembangunan infrastruktur
pada dasarnya adalah pembangunan sarana dan prasarana yang mampu memberikan
pelayanan guna mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelayanan sosial, kegiatan
sosial kemasyarakatan dan meningkatkan aksesibilitas untuk menciptakan
keterkaitan ekonomi antar wilayah.
Beberapa program yang dapat
dikembangkan dalam membangun infrastruktur pedesaan adalah:
·
Membuka isolasi daerah-daerah yang
terisolasi dengan pembangunan jalan-jalan perdesaan.
·
Pembangunan prasarana perekonomian
dan pertanian
·
Pembangunan prasarana pemerintahan
desa/kelurahan
Masalah-masalah Dalam Pembangunan
Masalah yang dikemukakan oleh
Chayanov dan boeke, terutama didasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang
berakar dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seolah-olah tidak dapat
diterapkan di desa-desa atau masyarakat seperti ini. Tetapi selain masalah yang
berasal dari sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyk masalah lain yang
menyebabkan timbulnya masalah pembangunan desa pada desa-desa tradisional,
masalah-masalah tersebut terutama adalah:
1. Masalah pertumbuhan penduduk
penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada
wilayah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam)
2. Tingkat Pendidikan rendah yang
menyebabkan adopsi tegnologi rendah dan stagnansi produk juga masalah lain yang
bisa timbul dengan serius seperti masalah kesehatan, rendahnya produktivitas
kerja dan masalah kepemimpinan desa.
3. Keterisolasian desa yang membuat
hubungan dengan dunia luar sulit dan lambat dan tidak dapat memanfaatkan
keuntungan dengan dunia luar
Masalah-masalah yang terjadi di desa Transisional adalah:
1.
Masalah pertumbuhan penduduk yang
cepat (sama dengan desa Tradisional)
2.
Masalah pertanahan timbul, karena
hubungan dengan dunia luar
3.
Tingkat pendidikan rendah (Sama
dengan desa tradisional)
4.
Tingkat adopsi tegnologi yang mudah
dan tidak tersedianya tegnologi spesifik local
5.
Keterisolasian desa dan lambatnya
pembangunan prasarana jalan
6.
Masalah pembangunan prasarana lain
seperti irigasi, drainase
7.
Masalah pemasaran hasil-hasil
pertanian
8.
Masalah pengadaan modal untuk
pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan akumulasi modal)
Masalah ini perlu dimengerti
keadaannya, baik pada desa tradisional maupun pada desa transisional agar
kebijakan dan perencanaan pembangunan desa dapat dibuat dengan cukup lebih
baik. Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan
masyarakat belum dapat optimal karena terdapat berbagai permasalahan, seperti;
1. Terlalu cepatnya perubahan berbagai
peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat
pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan kurang
lengkap dan memadai;
2.
Fasilitasi oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah masih sering terlambat;
3.
Terbatasnya tingkat kesejahteraan
para penyelenggaran pemerintahan desa;
4. Sebagian kualitas aparat
pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi masyarakat,
menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan,
memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
5.
Sangat terbatasnya sarana dan
prasarana pemerintahan desa
6.
Belum terdapat kepastian mengenai
kewenangan dan sumber pendapatan.
Kebijakan Dalam Perencanaan
Pembangunan Desa
Bertolak dari permasalahan diatas,
Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan,
menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
a. Pemantapan kerangka aturan
b. Penataan kewenangan dan standar
pelayanan minimal Desa;
c. Pemantapan kelembagaan;
d. Pemantapan administrasi dan keuangan
Desa;
e. Peningkatan sumber daya manusia
penyelenggara pemerintahan desa dan
f. Peningkatan kesejahteraan para
penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan
sebagaimana diurai diatas, program prioritas yang akan dilaksanakan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi:
a. Pemantapan kerangka aturan:
Lingkup kegiatannya yaitu;
mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan
Desa, Peraturan Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yang
sesuai dengan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat.
b. Penataan organisasi dan kewenangan:
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan
organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa beserta kewenangan yang harus dimilikinya;
c. Pemantapan sumber pendapatan dan
kekayaan desa:
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan
manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama
mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan asli desa, upaya
penga-daan bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa,
pembentukan badan usaha milik desa serta peningkatan dayaguna dan hasil guna
aset yang dimiliki maupun yang dikelola oleh desa.
d. Penataan sistem informasi dan
administrasi pemerintahan desa yang mudah, cepat, dan murah terutama yang
berkaitan dengan kebutuhan dasar.
e. Pemantapan dan pengembangan
kapasitas:
Lingkup kegiatannya yaitu;
meningkatkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan
Permusyawaratan Desa agar lebih mampu menyelenggarakan pelayanan kepada
masyarakat secara demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai
sosial budaya setempat.
f. Pengadaan sarana dan prasarana:
Lingkup kegiatannya yaitu;
penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang terdepan.
Beberapa program-program pembangunan
pedesaan yang pernah dilaksanakan, misalnya program bidang pangan, program
Inpres Desa Tertinggal, dan Program Pengembangan Terpadu Antar Desa ( PPTAD )
merupakan dalah satu upaya pemerintah dalam rangka mengembangkan pedesaan dalam
mengejar ketertinggalannya dari perkotaan. Guna mendorong peningkatan pangan,
program-program pembangunan yang pernah dilaksanakan adalah KOGM (Komando
Gerakan Makmur), Bimas (Bimbingan Massal, Innas (Intensifikasi Massal), Insus
(Intensifikasi Khusus), dan Supra Insus. Selain itu guna menyokong program
pangan, pemerintah menyediakan bantuan Kredit Usaha Tani ( KUT ) bagi para
petani dalam memberikan permodalan dalam pengelolaan lahannya.
Akan tetap program-program tersebut
belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani karena harga beras lokal masih
relative lebih tinggi dibandingkan dengan harga beras impor. Sedangkan dana
penGembalian LUT sampai saat ini banyak yang menunggak karena petani tidak
mampu membayar cicilan tersebut. Adapun program IDT dan PPTAD lebih cenderung
pada pembangunan fisik saja sehingga penekanan terhadap pembangunan masyarakat
umum kurang tersentuh. Padahal berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan
pembangunan masyarakat desa sesungguhnya sangat mendesak, seperti
ketertinggalaan desa dari kota hampIr di segala bidang, tidak terakomodasinya
keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam program-program pemerintah, dan
kualiatas pendidikan dan kesejahteraan masih rendah.
Berdasarkan pengalaman tersebut sudah
seharusnya pendekataan pembangunan pedesaan mulai diarahkan secara integral
dengan mempertimbangkan kekhasan daerah baik dilihat dari sisi kondisi, potensi
dan prospek dari masing-masing daerah. Namun di dalam penyusunan kebijakan
pembangunan pedesaan secara umum dapat dilihat dalam tiga kelompok (Haeruman,
1997), yaitu :
a . Kebijakan secara tidak langsung
diarahkan pada pendiptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya
pembangunan pedesaan yang mendukung kegiatan sosial ekonomi, seperti penyediaan
sarana dan prasarana pendukung (pasar, pendidikan, kesehatan, jalan, dan lain
sebagainya), penguatan kelembagaan, dan perlindungan terhadap aktivitas sosial
ekonomi masyarakat melalui undang- undang.
b . Kebijakan yang langsung diarahkan
pada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan.
c. Kebijakan khusus menjangkau
masyarakat melalui upaya khusus, seperti penjaminan hukum melalui
perundang-undangan dan penjaminan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Di samping itu kebijakan pembangunan
pedesaan harus dilaksanakan melalui pendekatan sektoral dan regional.
Pendekatan sektoral dalam perencanaan selalu dimulai dengan pernyataan yang
mengkut sektor apa yang perlu dikembangkan untuk mencapai tujuan pembangunan.
Berbeda dengan pendekatan sektoral, pendekatan regional lebih menitik beratkan
pada daerah mana yang perlu mendapat prioritas untuk dikembangkan, baru
kemudian sektor apa yang sesuai untuk dikembangkan di masing-masing daerah. Di
dalam kenyataan, pendekatan regional sering diambil tidak dalam kerangka
totalitas, melainkan hanya untuk beberapa daerah tertentu, seperti daerah
terbelakang, daerah perbatasan, atau daerah yang diharapkan mempunyai posisi
trategis dalam arti ekonomi-politis.